Penyampaian Hasil Penilaian Indeks Reformasi Birokrasi (IRH) Tahun 2025 Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
15 Desember 2025 15:51:1Berita UtamaDilihat 524 kali

Padang, 8 Desember 2025, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat diwakili oleh Biro Hukum menghadiri Acara Penyampaian Hasil Penilaian Indeks Reformasi Birokrasi (IRH) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum Kantor Wilayah Sumatera Barat.
Selain dihadiri oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, acara Penyampaian Hasil Penilaian IRH Tahun 2025 juga dihadiri 19 Kabupaten/Kota baik secara langsung maupun daring. Acara dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Bpk. Dr. Alpius Saruma, S.H, M,H. yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas hasil yang dicapai terhadap penilaian IRH Tahun 2025. IRH merupakan instrumen untuk mengukur reformasi hukum dengan melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi, re-regulasi, dan deregulasi peraturan perundang-undangan, dan penguatan sistem regulasi.
Untuk penilaian IRH Tahun 2025, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat meraih nilai 97,14 dengan kategori Istimewa (AA). Terdapat 4 (empat) varibel dan indikator yang dinilai dalam IRH yaitu :
- Tingkat koordinasi Kementerian Hukum dengan Pemerintah Daerah untuk melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan;
- Kompetensi perancang peraturan perundang-undangan (legal drafter) yang berkualitas;
- Kualitas re-regulasi atau deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil reviu;
- Penataan database peraturan perundang-undangan.
Hasil penilaian IRH menjadi salah satu indikator untuk mendukung hasil penilaian Reformasi Birokrasi pada Pemerintah Daerah. Dalam rangka untuk mempertahankan dan meningkatkan penilaian IRH, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terus melakukan berbagai upaya antara lain melengkapi dokumen-dokumen masih belum tersedia, menghimbau Perangkat Daerah pemrakarsa untuk mendokumentasikan tahapan pembentukan produk hukum daerah, meningkatkan pengembangan kompetensi jabatan fungsional perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum, serta meningkatkan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Pemerintah Daerah.
