Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat

Penertiban Kawasan Lembah Anai, Wujud Penegakan Hukum dan Perlindungan Keselamatan Masyarakat

16 Februari 2026 20:56:3ArtikelDilihat 528 kali

Penertiban Kawasan Lembah Anai, Wujud Penegakan Hukum dan Perlindungan Keselamatan Masyarakat

Padang, 16 Februari 2026 — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terus melaksanakan penertiban bangunan di kawasan Lembah Anai sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum serta upaya mitigasi risiko bencana di wilayah rawan.

Penertiban difokuskan pada bangunan yang berada di sempadan Sungai Batang Anai, yang secara regulatif tidak diperkenankan untuk didirikan bangunan permanen. Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pemanfaatan ruang, pengelolaan sumber daya air, serta perlindungan kawasan sempadan sungai.

Meskipun awalnya direncanakan sebagai aksi penertiban terhadap bangunan yang tidak sesuai tata ruang, tim di lapangan mengedepankan pendekatan persuasif dalam pelaksanaannya. Langkah ini diambil guna memastikan setiap kebijakan tetap menghormati hak-hak masyarakat sekaligus mengutamakan keselamatan publik di zona rawan bencana.

Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Masheri Yanda Boy, S.H., menegaskan bahwa pendekatan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk melaksanakan penegakan hukum secara humanis dan bertanggung jawab.

Pelaksanaan pengosongan dan pembongkaran dilakukan secara bertahap melalui koordinasi lintas sektor bersama perangkat daerah terkait serta aparat penegak ketertiban. Pemerintah juga terus melakukan sosialisasi dan komunikasi kepada masyarakat guna memastikan proses berjalan tertib dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Penataan kawasan Lembah Anai diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertata, dan berkelanjutan. Selain sebagai destinasi strategis di Sumatera Barat, kawasan ini memiliki karakteristik geografis yang rentan terhadap bencana alam sehingga memerlukan pengelolaan ruang yang disiplin dan berbasis regulasi.

Melalui langkah ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menegaskan komitmennya untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang berlandaskan hukum, berorientasi pada keselamatan publik, serta menjunjung tinggi kepastian dan keadilan bagi seluruh masyarakat.

Penertiban Kawasan Lembah Anai, Wujud Penegakan Hukum dan Perlindungan Keselamatan Masyarakat | Biro Hukum Sumbar | Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat