Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat tandatangani Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

4 Desember 2025 15:10:37Berita UtamaDilihat 398 kali

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat tandatangani Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Padang — Senin, 1 Desember 2025.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat melaksanakan kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Gubernur Sumatera Barat, H. Mahyeldi Ansharullah, S.P., M.M para kepala daerah kabupaten/kota, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Sumatera Barat yang mengikuti acara baik secara luring maupun daring.

Dari pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, hadir Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Muhibuddin, S.H., M.H., didampingi Wakil Kepala Kejati Sumbar serta para Asisten pada Kejati Sumbar.

Acara berlangsung dengan lancar dan penuh kekhidmatan, mencerminkan sinergi dan komitmen bersama antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis, proporsional, dan berkeadilan.

Dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama ini, pelaksanaan pidana kerja sosial di Provinsi Sumatera Barat diharapkan dapat berjalan optimal, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus bagi pelaku tindak pidana dalam proses pemulihan sosial.